Selasa, 27 Desember 2011

Manchester United Vs Wigan 5-0 All Highlights And Goals 26-12-2011

di saat tim" lain klelahan krna hrs melakukan prtndingan boxing day,MU trs mnancapkan pedal ny untk menyamai poin sang tetangga.dan berba lah sang aktor utama kali ini :D ..Berba is back

Jumat, 17 Juni 2011

Transfer United


Finalis Liga Champions musim 2010/11, Manchester United, telah mengajukan tawaran terhadap bek Lens Raphael Varane, demikian dilansir RMC.
Mengenai berapa nilai tawaran yang diajukan tidak terungkap. Pasalnya, The Red Devils tidak mengumumkan langkah itu ke publik.
Ada sejumlah klub Eropa lain yang juga tertarik terhadap pemain berusia 18 tahun itu. Sebut saja Manchester City, Paris Saint-Germain, dan Lyon. Namun, baru United yang sudah melakukan langkah signifikan.
“Saya tahu saya punya pilihan. Saya bisa memilih (klub asing) dan pindah ke luar negeri, atau bergabung sesama klub Ligue 1,” ujar Varane kepada France Football.
“Apa yang membuat saya tertarik adalah bermain secara reguler. Jadi, saya harus berpikir hati-hai sehingga klub yang saya pilih memberikan peluang untuk berkembang.”
Varane bermain sebanyak 23 pertandingan bersama Lens pada musim 2010/11. Kontraknya di klub berlaku hingga 2015.

Tunggu apa lagi???mari gabung kawan..!!

david de geaashley youngwesley sneijder
>Kepindahan De Gea ke Old Trafford memang belum diumumkan secara resmi. Namun, kubu United tampaknya sudah siap dengan tawaran final sebesar £18,9 juta (€21,5) juta. Dengan demikian, kepindahan pemain timnas Spanyol U-21 itu tinggal menghitung hari saja.di gadai gadai sbagai suksesor edwin van der sar.

>Diincar sejumlah klub besar di Inggris, gelandang Aston Villa Ashley Young telah menentukan pilihannya. Adalah Manchester United, klub yang sangat ia inginkan menjadi pelabuhan selanjutnya pada bursa transfer musim panas nanti. kebetulan Manchester United memang telah menyatakan kalau mereka berminat mendatangkan Young.
Seperti dilansir dari The Daily Mail, gelandang Inggris berusia 25 tahun tersebut dikabarkan telah memberitahukan rekan-rekannya di Aston Villa kalau ia sudah menetapkan tujuannya musim depan yaitu Manchester United. namun Young menunggu tawaran konkret dari Manchester United kepadanya untuk memuluskan rencana transfer ini.

>Dia seperti Mesut Ozil. Gelandang asal Belanda ini sudah diincar Manchester United selama dua tahun terakhir. Barangkali ini saat yang tepat bagi Sneijder untuk pindah ke Old Trafford dengan harga £25 juta.
Manajer United Sir Alex Ferguson memang sudah lama ingin merekrutnya. Dia dinilai paling tepat menggantikan Paul Scholes yang akan pensiun. Usianya yang baru 26 menjadikan mantan pemain Ajax dan Real Madrid ini berada pada puncak keemasan.
Meski menandatangani kontrak baru, namun Sneijder diyakini bakal meninggalkan Inter untuk bergabung dengan United. Manchester City sesungguhnya berminat pada playmaker ini. Namun, ia lebih cocok bermain untuk the Red Devils.

Transfer United

Bek baru Manchester United, Phil Jones mengaku sangat berbahagia sekali bergabung dengan Setan merah, menurutnya bergabung dengan MU merupakan kesempatan langka bagi pemain.

Jones ditebus MU dengan biaya sekitar 16,5 juta poundsterling 16,5 juta poundsterling (sekitar Rp229,6 miliar) dari Blackburn Rovers. Bek berusia 19 tahun ini diikat dengan kontrak berdurasi lima tahun di Old Trafford.Bisa bergabung dengan klub sekelas MU membuat Jones gembira bukan main. Baginya, kesempatan jadi punggawa Setan Merah tak bakal datang dua kali.
“Saya hanya ingin memulai dengan mengatakan bahwa saya mencintai waktu saya di Blackburn dan saya akan selalu menjadi fans berat mereka,” ungkapnya via akun Twitter-nya, sebagaimana dilansir situs resmi MU.
“Tapi, ini adalah kesempatan sekali seumur hidup dan saya menginginkan tantangan baru. Terima kasih atas semua pesan Anda yang ramah,” tambahnya.

Senin, 13 Juni 2011

Isu Privasi dan Perlindungannya


Menurut Standing Committee on Human Rights and The Status of Persons with Dissabilities, privasi adalah “inti dari nilai manusia yang menjiwai perlindungan martabat dan otonomi manusia”. Sedangkan Profesor Alan Westin, pakar hukum dan pemerintahan dari University of Columbia mendefinisikan privasi sebagai “hak individu untuk menentukan informasi pribadi yang boleh atau tidak boleh diketahui publik”. Dalam perspektif sejarah, perumusan batasan ini sampai sekarang masih menyisakan perdebatan yang cukup hangat. Pemerintah sebagai pihak yang kontra mengedepankan alasan – alasan keamanan negara sebagai pembenaran terhadap aktivitas pengawasan dinamika masyarakat beserta atribut informasi yang melekat padanya. Senada dengan pemerintah, kalangan bisinis pun ingin memperoleh manfaat semaksimal mungkin atas informasi tentang para pelanggannya sebagai imbalan atas jasa yang mereka tawarkan.
Pihak pro yang diwakili oleh ahli hukum dan masyarakat yang peduli atas hak – hak mereka, mengambil sudut pandang privasi sebagai sebuah kekayaan intelektual atau hak milik pribadi. Hak ini setara dengan hak – hak individu lainnya dalam konteks negara demokrasi, seperti hak mengeluarkan pendapat, hak untuk menikmati hidup layak, yang dalam hal ini dapat dipersepsikan juga sebagai hak untuk menyendiri (the right to be left alone) serta melindungi kepentingan pribadinya dari gangguan eksternal, dalam batas tertentu. Batas – batas yang samar dalam argumen kedua kubu membawa perdebatan menuju pada resolusi yang lebih moderat: keseimbangan antara hak asasi dengan peredaran informasi secara bebas.
Wujud konkritnya adalah disahkannya peraturan yang melindungi hak privasi individu. Misalnya, Amerika Serikat memiliki antara lain Privacy Act (1974), Electronic Communications Privacy Act (1986),  dan Childrens’s Online Privacy Protection (1994), sementara Uni Eropa memiliki European Privacy Directive 8 (1998).  Dampak signifikannya terhadap perlindungan privasi baru akan terasa bilamana hukum menjadi rujukan utama dalam penanganan masalah sosial. Penegakan hukum yang konsisten sangat berarti dalam menjembatani asimetri transaksi sosial antara (sekelompok) individu di satu sisi dengan pihak – pihak pengguna informasi publik di sisi lain. Posisi tawar masyarakat akan sedikit meningkat. Namun demikian, penegakan hukum saja tidaklah mencukupi selama para pelaku bisnis masih saja berkeinginan mengeksploitasi hak – hak individu yang telah dilindungi dengan motifnya masing – masing. Dalam perspektif pelaku, dibutuhkan suatu niat baik untuk itu. Sementara dari sisi masyarakat, diperlukan mekanisme kontrol. Alasan lain adalah model penegakan hukum formal yang dipandang terlalu kaku dan lama prosesnya dibandingkan pergerakan arus informasi yang sedemikian cepat. Atas kendala – kendala ini, hadir strategi berikutnya: self-regulation.
Self-regulation (swa-regulasi) merupakan mekanisme menyerahkan penegakan aturan perlindungan privasi kepada mereka yang justru berpeluang melakukan pelanggaran privasi individu. Efek yang diharapkan dari penerapannya adalah respon yang cepat terhadap perkara yang menjurus kepada penyerangan privasi. Secara abstrak, hal ini diwujudkan dalam penggalian kode etik dalam berbisnis, yang mencerminkan bagaimana mereka mencapai tujuan bisnis yang ditetapkan. Bagaimana mereka menggali nilai – nilai perusahaan yang diyakini serta memasukkannya ke dalam kultur perusahaan. Secara konkrit, kode etik tersebut diimplementasikan secara integral ke dalam kebijakan strategis, taktis dan operasional perusahaan tentang bagaimana mereka mengelola informasi atas masyarakat secara sah dan etis. Dengan transparansi yang telah menjadi ciri era informasi, masyarakat sendirilah yang akan mengawasi sejauh mana konsistensi perusahaan dalam melaksanakan kode etiknya. Sangat mungkin terjadi, perusahaan yang terbukti tidak dapat dipercaya dalam mengelola atribut informasi yang dimiliki masyarakat akan kehilangan kepercayaan dan berujung pada hilangnya sumber penghasilan mereka.
Hampir serupa dengan legislasi, konsep swa-regulasi pun memerlukan 3 elemen penting: seperangkat aturan privasi yang bersumber dari praktek – praktek pengelolaan informasi yang adil, metode penegakannya, serta mekanisme penengahan konflik yang independen.  Agar penerapannya berlangsung dengan lancar, diperlukan beberapa persyaratan. Pertama, dibutuhkan penerapan kode etik perlindungan privasi bersama dalam suatu sektor bisnis, sehingga tidak ada ketimpangan antarperusahaan yang dapat memicu persaingan tak sehat. Kedua, penegakan standar privasi harus dilakukan oleh lembaga independen di luar sektor bisnis tersebut. Terakhir, keterbukaan aturan dan implementasi syarat pertama dan kedua  bagi masyarakat.
Secara umum, kode etik yang dapat dipakai untuk menjaga konsistensi perusahaan / organisasi dalam melindungi privasi adalah bahwasannya mereka harus:
1.     Bertanggung jawab terhadap semua informasi perseorangan yang mereka miliki.
2.      Mengetahui tujuan pengumpulan dan pemrosesan informasi tersebut.
3.     Mengumpulkan informasi dengan sepengetahuan dan ijin dari pemiliknya (kecuali dalam  kondisi tertentu yang telah disepakati).
4.     Membatasi kuantitas informasi sejumlah yang diperlukan dalam melaksanakan tujuan di atas.
5.     Menghindari pemakaian informasi yang menyimpang dengan tujuan semula.
6.     Menyimpan informasi dalam jangka waktu yang ditentukan berdasarkan kebutuhan mencapai tujuan.
7.     Memastikan informasi tersebut akurat, lengkap dan terkini.
8.     Menjaga / melindungi informasi tersebut  dengan sebaik – baiknya.
9.     Bersifat terbuka dalam kebijakan dan prakteknya.
10.  Mengijinkan subjek data untuk mengakses data miliknya serta mengubahnya bila diperlukan.

Membangun Kepercayaan dalam Dunia Maya
Apa yang kita dapat dari perlindungan privasi secara proporsional adalah adanya syarat perlu bagi terciptanya hubungan saling percaya antarindividu dalam masyarakat yang termediasi komputer. Hubungan tersebut harus melalui berbagai tahapan yang juga dimulai dari individu masing – masing. Pada saat seseorang memutuskan untuk berinteraksi melalui e-mail dengan orang yang tidak dikenal sebelumnya, sesungguhnya telah terbentuk asumsi – asumsi awal dalam pikirannya bahwa pihak lain memiliki kebajikan, jujur, kompeten dan dapat diperkirakan tabiatnya. Selanjutnya proses mengembangkan kepercayaan akan bergantung pula kepada pengalaman dari interaksi sebelumnya, juga faktor – faktor sebagai berikut:
1.      Kondisi kerawanan sosial yang hadir bersamaan dengan asumsi bahwa kepercayaan akan menghadirkan keamanan yang diinginkan.
2.      Resiko yang dihadapi kedua pihak.
3.      Interdependensi dalam relasi sosial kedua pihak.
Oleh karena sifat subjektifnya serta melibatkan sistem emosi dan cara berpikir manusia yang juga kompleks, tidaklah mudah untuk menguraikan secara utuh aspek pengendalian rasa saling percaya dalam komunitas dunia maya. Namun demikian, beberapa peneliti meyakini bahwa percaya dan curiga merupakan dua variabel bebas dalam suatu relasi sosial, ketimbang dua buah kutub dari spektrum yang sama. Mereka mengembangkan matriks percaya-curiga (trust and distrust matrix) untuk mengenali karakteristik dua variabel tersebut dalam suatu interaksi sosial.
Kesimpulan dan Saran
Mekanisme perlindungan privasi serta proses membangun interaksi saling percaya dalam hubungan sosial termediasi komputer memiliki benang merah yang sama. Dengan menempatkan isu keamanan dan kepedulian terhadap privasi individu dalam prioritas yang penting,  maka terdapat satu syarat perlu bagi terwujudnya masyarakat termediasi komputer dalam relasi sosial yang saling percaya satu sama lain. Agar menjadi syarat yang cukup, syarat ini masih harus dilengkapi dengan dukungan teknologi yang memungkinkan. Oleh karena itu, makalah ini tidak dapat terpisahkan dari makalah serupa yang mengupas aspek teknologi guna menunjang keamanan berinteraksi sosial lewat mediasi komputer dan internet.


Minggu, 05 Juni 2011

Vacation :D

liburan pertama untuk menghadapi 2 events yg akan menunggu..
UAS semester genap dan futsal SPECS..
smga liburan ini membawa berkah dan ke 2 events yg akan kuhadapi ini lancar dan mendapat hasil yg memuaskan..
Aminn..
thx for ubay gibee,fahri,widi santos,arest nuryamman,emre,arip,rendra dan "my best friend" putut.